Ngobrolin Pemberdayaan Wakaf sampai Mutasi dan Perubahan Status Tukar Menukar Harta Benda Wakaf
"Sengketa Tanah wakaf". Uuuuuu entah beberapa kali aku mendengar cerita tentang hal itu di Tengah masyarakat. Untuk itu gaes, supaya tak lagi menjadi sengketa, 4-6 Juli lalu, Dirjen Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama RI mengundang beberapa instansi, lembaga pemerintahan dan orang-orang yang berkaitan langsung dengang Wakaf di Tangerang untuk urun rembug, diskusi sekaligus pembekalan tentang wakaf.
Apa sih, yang bikin urusan tanah wakaf kadang seperti benang kusut? Tentu banyak hal. Salah satunya problem terbesar adalah Nadzir yang belum profesional. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
Rata-rata para Nadzir ini mengurus wakaf hanya sebagai pekerjaan sambilan, fikiran mereka masih tradisional, kurang kreatif, skill tidak optimal, sering mengeluh dan mudah menyerah.
Padahal potensi wakaf di Indonesia besar sekali loh! Nih ya, berdasarkan identifikasi Bank Indonesia aja nih, Tanah wakaf di Indonesia sebesar 3,7 Miliar Meter persegi. Sedangkan potensi ekonomi sebesar 370 triliyun.
Dan wakaf wujudnya bukan hanya tanah, masjid dan makam. Mungkin inilah fikiran-fikiran orang yang masih tradisional itu, berfikir wakaf hanya berbentuk masjid, makam dan Tanah saja. Padahal banyak sekali hal bermanfaat lainnya dari wakaf untuk kepentingan umat.
1 comments
Thanks for sharing, sukses terus..
ReplyDeleteSilakan komentar