Baru-baru
ini masyarakat luas dikejutkan dengan pemberitaan terkait surat edaran dari kemendagri
(Kementerian Dalam Negeri) mengenai larangan fotocopy e-KTP. Hingga menjadi
topik hangat baik di media cetak maupun elektronik. Sebab hampir berjalan dua
tahun, masyarakat sepertinya sudah terlanjur foto copy e-KTP miliknya guna
keperluan tertentu seperti membuat SIM atau perbankan. Pertanyaan terbesar
adalah apakah e-KTP yang sudah terlanjur difotocopy akan mengalami kerusakan? Untuk
menjawab rasa penasaran tersebut mari kita tilik cara kerja dari e-KTP itu
sendiri.
Sejatinya
surat edaran larangan tentang fotocopy e-KTP hanya ditunjukkan bagi
penyelenggara atau administrasi kemasyarakatan seperti AKSES, JAMSOSTEK,
perbankan dan lain sebagainya. Bukan pada masyarakat secara luas. Yang mana penyelenggara
atau administrasi kemasyarakatan harus menyediakan alat pembaca (card reader)
e-KTP. Sehingga motode lama dengan fotocopy fisik KTP sudah selayaknya
ditinggalkan. Karena langkah tersebut adalah kelanjutan dari program e-KTP.